DL/18062021/Lampung Timur
---- Istilah Bancakan, mungkin sudah tidak asing lagi bagi telingan Indonesia, yang kurang lebih artinya sebuah suguhan makanan yang dimakan beramai-ramai.
Nah ini pula indikasi yang terjadi di sebuah sekolah dasar yang ditengarai pada masa Pandemi Covid-19 malah menyuguhkan opera yang negatih dari arah pendidikan yang sebenarnya, terutama yang menyangkut dana bantuan operasi sekolah (BOS).
Hampir dua tahun dunia sekolah di negeri ini tidak melangsungkan belajar tatap muka, namun melalui daring, terutama di sekolah dasar (SD).
Namun, untuk anggaran BOS dari pemerintah tetap dikucurkan, hal inilah rentan diselewengkan oleh para oknum kepala sekolah.\
Di kecamatan Metro Kibang, hasil investigasi detiklampung.com pada Selasa 15 Juni 2021 di SDN 1 Kibang Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur, SDN 2 Margajaya, SDN 5 Margajaya, SDN 4 Margajaya dan SDN 5 Margototo, nampak sekali penggunaan dana BOS diduga banyak diselewengkan.
Ditemui salah seorang kepala SDN 1 Kibang, Nanang, saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana Bos di sekolah tersebut diduga banyak kejanggalan.
Dikatakan Nanang, penggunaaan dana BOS di sekolahnya sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang Nanang sebutkan, seperti penggunaan anggaran persemester sebesar Rp18 juta dengan jumlah murid 69 orang, dan dana BOS selama sistem belajar mengajar tidak berjalan hanya dipergunakan untuk kegiatan KKG, membeli lembar soal ujian dan perbaikan Sarpras di sekolahnya.
Saat ditanyakan alokasi dana BOS untuk kegiatan Ekskul dan peningkatan SDM dewan guru, dapat kita ketahui bersama bahwa selama Pandemi Covid-19 tidak ada kegiatan belajar mengajar maupun pengiriman tenaga guru untuk mengikuti pelatihan sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Nanang anggaran untuk kegiatan tersebut dialihkan untuk perbaikan sarana prasarana (sarpras) di sekolahnya.
“ Untuk pengalokasian Dana BOS kami sudah mengikuti petunjuk yang ada. Dengan dana BOS sejumlah Rp18 juta persemester kami gunakan untuk kegiatan KKG sebesar kurang lebih Rp1,5 juta, perbaikan sekolah dan membeli lembar soal ujian yang diakomodir oleh Disdik sebesar Rp12 ribu perlembar, sisa anggaran ya kami gunakan untuk perbaikan sekolah,” katanya.
Kenyataan di lapangan, dana Bos yang katanya digunakan untuk biaya perbaikan sarpras ternyata nol besar. Kondisi SDN 1 Kibang terlihat kumuh tidak terawat serta banyaknya plafon yang jebol dan lapuk di sana-sini tidak diganti, bangku sekolah banyak yang reot serta tembok sekolah yang terlihat kusam tidak pernah dicat. Ini menunjukkan bahwa kondisi gedung sekolah tidak terawat.
Jika boleh berhitung, satu semester dana BOS di SDN 1 Kibang sebesar Rp18 juta digunakan untuk KKG Rp1.500.000 x 4 pertemuan = Rp6 juta. Untuk beli soal ujian Rp12.000 pereksemplar x 69 siswa = Rp828.000. Jadi satu semester dan bos yang digunakan untuk kegiatan sekolah totalnya Rp6.828.000, sisanya ada Rp11.172.000.-.
Bahkan salah seorang komite sekolah yang enggan ditulis namanya menyebutkan, selama dirinya menjabat sebagai ketua komite belum pernah diberi tahu besaran jumlah dana BOS yng dikucurkan untuk sekolahnya.
“Selama saya jadi komite belum pernah diajak musyawarah penggunaan dana BOS. Apa lagi dimintai tanda tangan laporan penggunaan dana BOS sama sekali belum pernah. Jadi saya pastikan bahwa saya tidak tahu menahu tentang dana BOS. Karena pihak sekolah tidak pernah berkordinasi dengan saya,” jelasnya.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kordinator Wilayah (Korwil) Disdik Kabupaten Lampung Timur tingkat sekolah dasar Kecamatan Metro Kibang Sri Purwanti, melalui pesan whatsApp, pihaknya menyatakan tidak dapat memberikan keterangan karena sedang menjalani isolasi mandiri.
Hal ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan serta pembinaan oleh pihak korwil Kecamatan Metro Kibang. Di sini dapat disimpulkan bahwa kinerja Korwil Disdik Kecamatan Metro kibang patut dipertanyakan, pasalnya banyaknya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS namun pihak Korwil terkesan tutup mata.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten lampung Timur, Marsan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu soal pengadaan soal ujian maupun soal semester bagi murid sekolah dasar di wilayahnya.
“ Dinas tidak mengurusi itu, dan tidak ikut campur urusan naskah. Itu haknya sekolah, biasanya MKKS atau K3S. Saya menjamin Dinas tidak tahu menahu tentang naskah ujian atau semester,” tegas Marsan, memalui pesat singkat WhatsApp, Senin 21 Juni 2021. (Gun)
Comments